
(Sumber : Wikipedia)
Perjanjian Nuklir JCPOA (Joint Comprehensive Plan of Action) adalah kesepakatan internasional bersejarah yang disepakati pada tahun 2015 antara Iran dan enam kekuatan dunia: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, Tiongkok, dan Jerman (kelompok yang dikenal sebagai P5+1). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah diplomasi global. Tujuannya ganda: membatasi program nuklir Iran secara ketat demi tujuan damai, sekaligus berfungsi sebagai instrumen vital untuk meredakan ketegangan geopolitik yang tinggi di kawasan Timur Tengah.
Baca juga : Mahasiswa UNEJ Melaju ke Final Global HackAtom Indonesia 2025: Dorong Inovasi Nuklir Anak Bangsa
Melalui JCPOA, Teheran membuat komitmen substansial untuk secara signifikan menurunkan kapasitas nuklirnya. Di antara janji-janji utamanya, Iran sepakat untuk:
- Memusnahkan seluruh cadangan uranium dengan tingkat pengayaan menengah.
- Mengurangi hingga 98% stok uranium yang telah diperkaya rendah.
- Memangkas sekitar dua pertiga dari jumlah centrifuge (pemusing gas) yang digunakan untuk pengayaan, berlaku selama periode tiga belas tahun.
Selain itu, kesepakatan tersebut memberlakukan pembatasan jangka panjang: selama lima belas tahun sejak perjanjian, Iran hanya diizinkan memperkaya uranium hingga kadar maksimal 3,67%. Kadar ini jauh di bawah ambang batas yang diperlukan untuk memproduksi senjata nuklir. Iran juga berjanji tidak akan membangun reaktor air berat baru selama periode tersebut. Pembatasan ketat lainnya adalah bahwa kegiatan pengayaan uranium hanya boleh dilakukan di satu fasilitas tertentu menggunakan pemusing generasi pertama, sementara fasilitas nuklir lainnya harus dialihfungsikan untuk tujuan riset non-militer guna menutup semua jalur menuju potensi pengembangan senjata nuklir.
Untuk memastikan transparansi dan kepatuhan Iran, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) diberikan kewenangan penuh untuk melakukan inspeksi rutin dan verifikasi ketat di fasilitas nuklir Iran. Sebagai imbalan atas komitmen nonproliferasi ini, Iran memperoleh keringanan signifikan sanksi ekonomi dari Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Dewan Keamanan PBB, membuka kembali aksesnya terhadap perdagangan dan investasi internasional.
Baca juga : Aksi Nyata Dosen PWK Unej, Hadirkan Rambu Jalur Evakuasi Bencana di Desa Sumberrejo
JCPOA secara luas diakui sebagai salah satu capaian diplomatik terbesar dalam upaya nonproliferasi nuklir modern. Meskipun perjanjian ini menghadapi gejolak dan tantangan politik besar, terutama setelah Amerika Serikat secara sepihak menarik diri pada tahun 2018, JCPOA tetap menjadi simbol fundamental dari upaya kolektif global untuk menjaga stabilitas dan perdamaian melalui dialog, alih-alih konfrontasi militer.




