Image

Pemikiran Prof. Notonagoro tentang Kandungan Nilai Pancasila

Berita & InformasiUmum
Bagikan ke :
Image
Prof. Notonagoro

Prof. Dr. (H. C.) Mr. Drs. Notonagoro merupakan akademisi hukum sekaligus pemikir Indonesia yang berperan penting dalam kajian filsafat kenegaraan. Ia dikenal sebagai tokoh pertama yang mengkaji Pancasila secara sistematis dari perspektif filsafat.

Biografi Singkat

Notonagoro, yang lahir dengan nama Sukamto, dilahirkan di Sragen, Jawa Tengah, pada 10 Desember 1905. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dengan meraih gelar Meester in de Rechten (Mr.) dari Rechtshogeschool di Jakarta pada tahun 1929. Selanjutnya, ia memperoleh gelar Doktorandus in de Indologie (Drs.) pada tahun 1932. Atas kontribusinya yang signifikan dalam pengembangan pemikiran filsafat di Indonesia, Notonagoro dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang filsafat oleh Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam perjalanan karier profesionalnya, Notonagoro pernah bekerja di Kantor Pusat Keuangan Surakarta pada periode 1932–1938. Ia juga aktif dalam bidang pendidikan dengan mengajar di Particuliere Algemene Middelbare School di Jakarta antara tahun 1933–1939, serta menjabat sebagai pimpinan bank pada kurun waktu 1933–1940. Pasca kemerdekaan Indonesia, ia bergabung dengan Kementerian Kemakmuran dan mengabdikan diri sebagai pengajar di Fakultas Pertanian di Klaten, Jawa Tengah.

Notonagoro memiliki peran penting dalam pendirian Universitas Gadjah Mada pada tahun 1949 dan selanjutnya menjadi dosen tamu di bidang hukum agraria. Kontribusi akademiknya mencapai puncak dengan pendirian Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada pada tahun 1968. Sebagai pengakuan atas pemikiran dan jasanya dalam pengembangan filsafat Pancasila, ia dianugerahi gelar Doktor Kehormatan pada 19 Desember 1973.

Pandangan Notonagoro tentang Kandungan Nilai Pancasila

Menurut Notonagoro, Pancasila merupakan suatu sistem nilai filsafat yang utuh dan menyeluruh. Ia memandang bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis utama, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian. Pembagian ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya mengatur aspek lahiriah kehidupan manusia, tetapi juga mencakup dimensi fungsional dan spiritual secara terpadu.

Nilai material berkaitan dengan segala sesuatu yang bersifat kebendaan dan menjadi kebutuhan dasar manusia untuk mempertahankan keberlangsungan hidup, seperti sandang, pangan, dan papan. Dalam konteks Pancasila, nilai material tercermin terutama dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai vital merupakan nilai yang berfungsi sebagai sarana atau kekuatan bagi manusia untuk melakukan aktivitas dan mencapai tujuan hidupnya. Nilai ini berkaitan dengan aspek kemampuan, keterampilan, serta peran manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nilai vital dalam Pancasila tercermin dalam pelaksanaan demokrasi, partisipasi rakyat, dan penguatan persatuan nasional sebagai sarana untuk mencapai tujuan bersama.

Baca juga : Sempat Terhenti, Rute Penerbangan Jember-Jakarta Akan Terbang Kembali 11 November 2025

Adapun nilai kerohanian menempati kedudukan tertinggi dalam hierarki nilai menurut Notonagoro. Nilai ini mencakup nilai kebenaran, keindahan, kebaikan (moral), dan religiusitas. Dalam Pancasila, nilai kerohanian secara komprehensif tercermin dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjiwai sila-sila lainnya, serta menjadi dasar etis dan moral bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, pembagian nilai Pancasila ke dalam nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian menurut Notonagoro menegaskan bahwa Pancasila merupakan sistem nilai yang integral, hierarkis, dan berorientasi pada keseimbangan antara kebutuhan fisik, kemampuan sosial, dan dimensi spiritual manusia.

😀
0
😍
0
😢
0
😡
0
👍
0
👎
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *